Wanita tersebut menyebut bahwa suaminya saat itu tidak bisa bekerja sementara mereka selama ini hidup dari harta warisan peninggalan orang tua sang wanita.
Rasulullah kemudian memberikan dua pilihan untuk wanita tersebut.
Pilihan yang pertama, karena sang suami tidak menafkahi, maka boleh dan halal bagi wanita itu untuk meminta cerai.
Akan tetapi, wanita itu merasa keberatan jika harus bercerai dengan suaminya karena saat itu mereka juga sudah memiliki anak.
Alhasil ia menanyakan apakah ada pilihan yang kedua untuknya.
Rasul memberikan pilihan kedua, yang memungkinkan wanita itu untuk mempertahankan rumah tangganya dan bekerja mencari nafkah.
Karena wanita tersebut yang menafkahi, maka ia mendapatkan pahala berlipat, yaitu pahala menjaga silaturahmi kepada anak-anaknya, pahala sedekah, dan pahala menyenangkan suami.
Load more