Misalnya karena sakit, atau jika suami yang bekerja atau berdagang malah menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini pun sang suami harus tetap berkontribusi membantu pekerjaan istri, misalnya mengantarkan ke tempat kerja, bukan berarti lepas tangan sama sekali.
Akan tetapi jika suami sengaja tidak mau bekerja tanpa alasan yang dibenarkan dan membiarkan istrinya yang kerja, maka ini menurut Buya Yahya adalah sebuah hal yang tidak benar.
Wallahua'lam.
(far)
Load more