tvOnenews.com - Salah satu ulama kenaman Indonesia yakni Buya Yahya dalam sebuah kajian Islami pernah menjelaskan perihal hukum dari seorang mualaf yang belum khitan menurut syariat islam.
Dalam kesempatan tersebut ada salah satu jemaah yang bertanya terkait seorang pria non muslim yang berniat membimbingnya setelah memutuskan menjadi mualaf namun perlukah langsung segera dikhitan setelah mengucap syahadat.
Melansir dari tayangan yang diunggah pada kanal youtube Al-Bahjah TV Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum wanita menikah dengan mualaf yang belum sunat atau belum di khitan setelah masuk islam.
"Ada orang ingin menikahi lalu ingin masuk islam, maka dia akan menjadi orang yang menjadikan sebab anda beruntung kalau memang dia mendahulukan imannya daripada anda. Kalau memang dia mendahulukan anda daripada iman maka ketahuilah dia bakal pembohong, imannya tidak sungguh-sungguh," jawab Buya Yahya.
Hal tersebut menunjukan kesungguhan pria tersebut ketika mendahulukan Allah SWT daripada hal lainnya.
Namun, apabila dirinya meninggalkan Allah SWT demi yang lain maka keimanannya berbohong dan pada akhirnya ada kemungkinan Anda akan dibuang olehnya.
Load more