Jika sudah, maka dalam urusan syariah orang tersebut sudah mendapatlan dua pahala yaitu haji dan taubat.
“Secara keabsahan sah, tapi dalam hal ini adalah masalah kesempurnaan. Maka, apa solusi terbaik baginya? Karena sudah terlanjur daftar ya biarkan gak ada masalah,” jelas Buya Yahya.
“Tinggal taubat saja urusi dibayar dengan yang konvensional beresi setelah itu good bye selamat tinggal tinggal nanti urusan dengan syariah itu namanya dia mendapatkan 2 pahala, haji tetap berlanjut taubat ada,” sambungnya.
Jadi, menurut Buya Yahya, jika seseorang yang melakukan haji dengan uang pinjaman bank maka harus menyesalinya dan berjanji tidak mengulanginya.
"Jadi tetap saja dan setelah itu taubat menyesal tidak akan mengulangi lagi dan segera dituntaskan pembayarannya selesai setelah itu."
“Jadi taubat itu yang terpenting menyadari kesalahan kemudian dia untuk menjadi yang lebih baik dari yang sebelumnya,” pungkasnya. (viva/ree)
Load more