Menurut Buya Yahya, syahwat itu dapat diibaratkan seperti orang lapar yang akan datang secara berkala.
Sehingga saat tidak ada pasangan, maka seseorang yang terbiasa berzina akan melakukan zina lagi karena tidak takut pada Allah SWT.
Buya Yaha juga menjelaskan bahwa zina adalah urusan pribadi yang sangat mendalam sehingga tak seorangpun boleh tahu tentang zina itu sendiri.
Bahkan menurutnya, anak yang ada dalam perut sang ibu tidak boleh tau soal zina yang pernah dilakukan orang tuana setelah ia lahir.
Buya Yahya menegaskan bahwa menjaga aib orang lain sangatlah penting dan aib tidak boleh diumbar dengan alasan apapun, terutama jika ingin aibnya dijaga oleh Allah SWT.
Lantas bagaimana hukumnya jika seorang wanita menikah setelah ia diketahui hamil duluan.
Buya Yahya menjelaskan dalam madzhab Imam Syafi'i dan imam Malik, lalu madzhab imam abu hanifah menegaskan bahwa hukum orang yang hamil duluan kemudian menikah hukumnya adalah sah.
Load more