“Kemudian anaknya perempuan, misalnya setelah dinikahi dua bulan anaknya lahir, jelas anaknya tidak dapat dinisbatkan kepada suaminya yang menikahinya atau yang menjadi bapaknya,” ujar Buya Yahya.
Tak hanya itu, adapula pertanyaan soal jika anak tersebut sudah dewasa dan ingin menikah bagaimana untuk wali nikahnya.
Buya Yahya menyarankan dalam kasus ini yaitu ada baiknya menyampaikan hal ini secara berbisik pada wali hakim yang dipercaya.
Seorang wali hakim yang memiliki sikap bijaksana, akan langsung mengerti tanpa harus menanyakan lebih panjang alasan anak perempuan yang akan menikah tersebut.
“Bagi yang pernah terpeleset dalam zina, kembalilah kepada Allah, karena Allah Maha Pengampun,” tutur Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
Load more