Maka nilai Qisas itu kemudian dialihfungsikan dengan sifat hukuman ketat yang berdasarkan hukum di negara tersebut.
"Misal seseorang yang membunuh maka diancam dengan pasal hukuman mati, maka orang Islam yang menerapkan tentang nilai hukuman ini,
"Tugas dia bisa menjadi hakim, tugas dia jadi jaksa, tugas dia jadi penuntut dsb, termasuk pengacara. Yang dihadirkan adalah tuntutan ini diarahkan pada tuntutan maksimalnya, bukan pada tuntutan minimalnya," tuturnya.
Sehingga dengan tuntutan kematiannya, bisa mencegah seseorang untuk berbuah yang tidak diinginkan.
"Ini kadang-kadang mohon maaf, sistem hukum kita itu mengarahkan pada pengurangannya, bukan pada pengetatannya," ucap Adi Hidayat.
Salah satu contohnya, seseorang yang melakukan pembunuhan diancam dengan hukuman mati atau pidana seumur hidup atau denda sekian atau subsider sekian.
Di mana terdapat banyak pilihan-pilihan yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan, dia sudah merencanakan dan tahu akan pasal-pasal serta hukumannya.
Load more