"Dalam kasus ini, termasuk masalah narkoba, narkoba itu kejahatan yang sangat tinggi," tuturnya.
Ustaz Adi Hidayat menyebut bahwa pernah membaca dari pasal tuntutan, pengedar narkoba atau narkotika termasuk kejahatan tingkat internasional.
Di mana hukumannya sama dengan koruptor, kejahatan pembunuhan, bahkan narkotika masuk dalam kategori Extraordinary Crimes.
"Kalau misalnya dikerjakan itu, itu hukumannya sama dengan seperti orang membunuh dan sebagainya," ungkapnya.
Maka jika seperti demikian, Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa kebolehan orang mengeksekusi pengedar narkoba, jika menilik undang-undang yang berlakun dan ada akibat hingga dampaknya.
"Maka dalam hal agama itu dibolehkan, jika memang dipastikan yang demikian itu tak bisa dihindari kecuali dengan hukuman demikian," ucapnya.
"Misalnya orang (pelaku) tak mau menyerah dan kemudian melawan, bahkan mengancam dengan senjata dan membahayakan banyak orang meninggal. Maka antum menunaikan tugas, antum punya kewenangan itu hukumnya ada, antum diperbolehkan melakukan tindakan yang demikian" tutupnya. (ind)
Load more