tvOnenews.com - Hukum musik dalam Islam terkadang menjadi polemik bagi sebagian umat muslim. Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum musik dalam Islam.
Buya Yahya juga menerangkan bahwa ada hal lain sebelum menyebutkan musik itu halal atau haram.
Dilansir Kamis (1/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Musik Menurut Para Ulama - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 31 Oktober 2016.
Hukum Musik dalam Islam Menurut Buya Yahya, Siapa Sangka Ternyata Jawabannya...Source: istockphoto
"Tidak ada hadist yang shahih kecuali satu hadist riwayat Imam Bukhari tentang alat musik. Akan datang kepada umatku, mereka akan menghalalkan khir atau perzinahan, khamr, dan alat yang menjadikan orang lalai," ujar Buya Yahya.
"Mungkin bahasa lain ada orang mengatakan alat musik," tambah Buya Yahya.
Makna kata ma'azif yang digunakan dalam hadist tersebut bisa jadi adalah alat musik. Ma'azif jika diartikan secara jamak mengacu pada alat musik yang dipukul.
"Larangan zina itu jelas, larangan khamr itu jelas, namun yang ini agak pelik sedikit. Maka yang menghalalkan perzinahan adalah keluar dari iman, khamr juga jelas, tapi ma'azif belum pernah ada keterangannya. Kemudian para ulama membahas secara khusus apa makna alat yang melalaikan, alat musik," terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga menerangkan bahwa, apakah lantas semua alat musik itu diharamkan. Hal inilah yang jadi pertanyaannya.
Nabi SAW, memperkenankan seorang perempuan yang bernazar, 'Ya Rasulullah aku bernazar kalau seandainya engkau selamat dalam peperangan aku akan memukul rebana diatas kepalamu'.
Buya Yahya juga menerangkan bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk memukul rebana di dalam pernikahan sebagai tanda senang.
"Tapi hati-hati ya masalah halal dan haram ini jangan dianggap main-main. Masalah alat, apakah semua diharamkan? Ternyata ada alat yang tidak diharamkan, genderang perang," tegas Buya Yahya.
"Sebagian seruling diperkenankan, lalu ada jenis alat musik yang diperkenankan Nabi SAW. Lalu para ulama menjelaskan tentang ayat apa yang diharamkan dan sebabnya itu diharamkan," tambahnya menjelaskan.
"Sebelumnya kita harus paham 5 hal lagu dan menulis musik. Jadi jangan langsung bicara halal atau haram," tegas Buya Yahya.
5 hal dalam hukum menyenandungkan lagu dan menulis musik menurut para ulama yang dijelaskan oleh Buya Yahya:
1. Hukum menyenandungkan lagu atau syair
Yakni syair yang tidak mengandung maksiat, pujian kepada nabi, pujian kepada Allah, mengajak untuk berani dalam berjuang, itu diperbolehkan
2. Siapa yang menyenandungkannya
Menurut Buya Yahya, walaupun musik qasidah dan shalawat, namun jika yang menyenandungkan itu adalah seorang wanita genit, dan merayu laki-laki dengan goyang pinggul itu adalah salah.
Harus wanita yang berwibawa untuk menyenandungkan shlawat, tanpa harus bergoyang pinggul.
3. Di mana tempatnya
Shalawat Nabi tapi di tempat yang tidak terhormat seperti ditempat yang menjual minuman keras, tempat perempuan telanjang, dan sebagainya itu salah.
Merendahkan shalawat, haram hukumnya menurut Buya Yahya.
4. Kapan waktunya
Terkadang ini yang kerap terjadi di masyarakat, shlawat tapi saat waktu orang tidur. Hal ini kemudian yang mengganggu waktu istirahat orang lain.
5. Bagaimana jika itu dibarengi dengan alat musik
Para ulama mengatakan karena umumnya jika seorang pezina meminum minuman keras, biasanya ditempat itu tersedia alat-alat musik.
"Makanya para ulama menjelaskan alat musik yang menjadi kebiasaan mereka. Semua jenis alat musik yang mengarah kepada jenis pekerjaan yang fasik. Apakah di diskotik, tempat orang goyang pinggul dan sebagainya," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more