tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan tanya jawab, Ustaz Ridwan Farid mendapatkan sebuah pertanyaan terkait hukumnya berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, sedangkan diri sendiri belum pernah berkurban.
Berkurban sendiri merupakan salah satu sunnah yang dilakukan setiap tahunnya, maka sangatlah salah jika menganggap kurban merupakan sebuah amalan satu kali seumur hidup.
Sehingga jika memang Anda mendapatkan rezeki yang cukup atau berlebih, sangat disarankan untuk melaksanakan kurban setiap tahunnya dan bukan menolak ajakan berkurban dengan alasan sudah pernah berkurban.
Sementara terkait pertanyaan, bolehkah berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia sedangkan diri sendiri belum pernah berkurban? Ustaz Ridwan Farid mengatakan kalau hal tersebut diperbolehkan.
Ustaz Ridwan Farid mengatakan kalau hal tersebut diperbolehkan dan sama halnya seperti kita bersedekah untuk orang tua.
"Boleh Insya Allah sebagaimana diperbolehkan bershodaqoh untuk orang tua. Secara umum memang kebiasaan kurban bergilir ini marak di masyarakat kita" kata Ustaz Ridwan Farid.
Dikatakan kalau pada masyarakat Indonesia merupakan sebuah hal yang umum dalam satu keluarga berkurban dengan cara bergilir.
"Misalnya satu keluarga ada orang tua, suami-istri dan anak-anak, maka misalnya tahun ini yang berkurban orangtuanya, tahun depan suami atau istri, tahun depannya lagi anak pertama dan seterusnya," sambungnya.
Nabi Muhammad SAW sendiri melaksanakan kurban setiap tahunnya, namun masih belum ditemukan sebuah riwayat yang mengatakan kalau beliau menggilir kurbannya kepada istri atau anak-anaknya. Bahkan beliau menganggap kurban yang beliau lakukan sudah mencukupi untuk seluruh keluarganya.
"Ada sebuah riwayat yang mengatakan dengan dua domba yang gemuk dan bertanduk. Salah satu dombanya dikorbankan untuk diri beliau dan keluarganya dan satu yang lain lagi adalah dikorbankan untuk orang-orang yang tidak berkurban dari umatnya," kata Ustaz Ridwan Farid.
"Dalam sebuah riwayat, di masa Nabi SAW ada seorang laki-laki berkurban dengan satu kambing yang disembelih untuk dirinya dan keluarganya. Lalu mereka makan dan memberi makan kepada orang lain. Kemudian setelah itu orang-orang mulai berbangga-bangga dengan banyaknya,"
Padahal, Ustaz Ridwan Farid mengingatkan kalau hal yang perlu diperhatikan saat beribadah kurban haruslah dilakukan secara ikhlas dan hanya mengharap pahala dari Allah SWT.
Hendaknya harus dijauhkan perasaan pengen dilihat gitu, ingin dikenal pernah berkurban ingin namanya terpampang atau terumum kan dengan jelas atau semisalnya yang merupakan bentuk-bentuk dari riya yang bisa menghapuskan pahala amalan-amalan," jelas Ustaz Ridwan Farid.
"Terkait pertanyaan apakah boleh atau bagaimana hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal maka mari kita lihat ada dua kondisi mengenai pertama misalnya orang tua berwasiat kepada anaknya agar setelah orangtuanya meninggal anak-anak berqurban atas nama orang tua," kata Ustaz Ridwan Farid.
Maka jika mendapatkan wasiat tersebut, haruslah dilaksanakan sebagai wujud dari pengamalan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 181.
"Siapa saja yang mengubah wasiat Setelah dia mendengarnya maka sesungguhnya dosanya adalah orang-orang yang mengubahnya, sesungguhnya Allah Maha mendengar dan maha mengetahui," terang Ustaz Ridwan Farid.
Lalu kondisi kedua adalah ketika orang tua tidak berwasiat tetapi sang anak menyembelih kurban mengatasnamakan orang tuanya yang sudah meninggal sebagai sedekah.
"Maksudnya ini dibolehkan, para ulama menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat dengan menganalogikannya seperti sedekah," jelas Ustaz Ridwan Farid.
Jadi untuk menjawab pertanyaan dari salah satu jemaah, Usataz Ridwan Farid mengatakan kalau menyembelih kurban untuk mengatasnamakan sedekah atas nama orang tua itu diperbolehkan. (akg)
Load more