""Semoga Allah mengampuni dia. Yang gak boleh menurut dia itu hasil mencuri. Dipikirnya hasil zina adalah halal. Ini karena ketidakmengertiannya dia," tegas Buya Yahya.
"Jadi dia sebenarnya rindu yang halal cuma tidak mengerti. Bisa jadi perempuan itu menganggap karena kebodohannya tidak mengerti aja," pungkas Buya Yahya menceritakan.
Buya Yahya menegaskan lagi dalam kasus poliandri seperti ini adalah, bagaimana dia tinggal, apakah ada ustaz yang menegurnya, dan sebagainya.
Jika memang seperti itu, hal ini termasuk dalam kategori orang yang keras kepala. Sehingga perlu diingatkan dengan cara yang lembut, dan cara yang baik.
Menurut Buya Yahya, dalam hukum fiqih tidak ada penjelasan tentang poliandri yang menjelaskan perempuan tinggal satu atap dengan dua suami.
"Yang jelas kalau hukum fiqihnya gak mungkin, gak ada dong. Jangankan masih punya suami, dicerai dan dalam masa iddah pun tidak boleh," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Load more