tvOnenews.com - Belakangan muncul kasus poliandri oleh seorang perempuan yang tinggal bersama kedua suaminya dalam satu atap. Kasus poliandri ini kemudian menjadi viral di sosial media, dan mendapat sorotan tajam dari netizen.
Poliandri sendiri agak jarang terdengar di Indonesia, tak seperti poligami yang memang hingga saat ini banyak menjadi polemik dimata banyak orang.
Dilansir Senin (5/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Perempuan Memiliki Dua Suami di dalam Satu Rumah | Buya Yahya," yang diunggah pada 4 Juni 2023.
Perempuan Poliandri, Punya Dua Suami dan Tinggal Satu Atap, Bagaimana Hukumnya? Buya Yahya Menjawab...Source: istockphoto
"Bagaimana hukumnya perempuan mempunyai dua suami dalam satu rumah, mohon penjelasannya Buya?," ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, kasus poliandri dan tinggal dalam satu rumah, hukumnya sudah salah, tidak sesuai syariat Islam.
"Hukumnya sudah jelas, tidak ada suami kalau seorang istri masih menjadi istrinya seseorang maka tidak akan mungkin dia menikah dengan siapapun," ujar Buya Yahya menegaskan.
Buya Yahya juga menegaskan bahwa, jangankan masih menjadi istri seseorang, bahkan perempuan yang sudah cerai, dan masih dalam masa iddah, maka tidak bisa untuk menikah lagi.
Namun menurutnya, jika ada kejadian seperti itu yang patut dipertanyakan adalah bukan soal hidup dimana, namun perempuan tersebut tinggal dimana, dan apakah tidak ada ustaz yang menjelaskan.
Bahkan siapa orang yang menikahkan perempuan tersebut dengan laki-laki lain, sedangkan dia sedang dalam masa iddah.
"Karena ada orang yang tidak mengerti, yang penting halal. Ya bagus mengerti halal, tapi gak ngerti halal yang seperti apa," tutur Buya Yahya.
"Sampai suatu ketika ketika seorang perempuan dipikir yang haram itu hanya mencuri. Mohon maaf ini wanita itu sebetulnya mulia, karena niatnya baik, cuman kurang ilmu," pungkas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengisahkan seorang yang perempuan terpaksa untuk menjual diri atau menjadi pelacur, namun tanpa ilmu, dan mengatakan bahwa yang penting halal.
""Semoga Allah mengampuni dia. Yang gak boleh menurut dia itu hasil mencuri. Dipikirnya hasil zina adalah halal. Ini karena ketidakmengertiannya dia," tegas Buya Yahya.
"Jadi dia sebenarnya rindu yang halal cuma tidak mengerti. Bisa jadi perempuan itu menganggap karena kebodohannya tidak mengerti aja," pungkas Buya Yahya menceritakan.
Buya Yahya menegaskan lagi dalam kasus poliandri seperti ini adalah, bagaimana dia tinggal, apakah ada ustaz yang menegurnya, dan sebagainya.
Jika memang seperti itu, hal ini termasuk dalam kategori orang yang keras kepala. Sehingga perlu diingatkan dengan cara yang lembut, dan cara yang baik.
Menurut Buya Yahya, dalam hukum fiqih tidak ada penjelasan tentang poliandri yang menjelaskan perempuan tinggal satu atap dengan dua suami.
"Yang jelas kalau hukum fiqihnya gak mungkin, gak ada dong. Jangankan masih punya suami, dicerai dan dalam masa iddah pun tidak boleh," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more