Menurut Ustaz Nazli Hasan, urusan hadir ditempat, menyaksikan kurban bukan wajib, tapi itu urusannya sunnah berdasarkan hadist Nabi kepada Fatimah.
Rasulullah SAW mengatakan 'Wahai Fatimah, saksikan kurbanmu, tetesan darah pertama yang keluar dari kurbanmu, akan mengampunkan dosa-dosamu,'.
Hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar dari Abu Sa’id tentang menyaksikan hewan kurban:
'Ya Fatimah, datanglah ke (tempat penyembelihan) hewan kurbanmu dan saksikanlah (saat penyembelihannya). Sesungguhnya bagimu dari awal tetes darah hewan kurbanmu berupa ampunan dosa yang telah lalu'.
Kemudian Fatimah bertanya: ‘Ya Rasulullah, apakah ini khusus untuk kelurga kita atau untuk kita dan keseluruhan umat Muslim?'. Nabi Saw menjawab: ‘Tidak, bahkan ini berlaku untuk kita dan keseluruhan umat Muslim. Lalu beliau diam'.
Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hadir, menyaksikan itu adalah sunnah hukumnya, bukan wajib.
Dilansir dari laman Kementrian Agama Bali, menurut para ulama, saat seseorang berkurban dan mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada orang lain atau panitia masjid, maka dianjurkan untuk hadir menyaksikan secara langsung penyembelihan hewan kurban tersebut.
Load more