Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah, dan telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Anjuran untuk hadir dan menyaksikan penyembelihan hewan kurban dimaksudkan untuk mengharap ampunan Allah, dari tiap tetesan darah hewan kurban.
Paling utama bagi laki-laki menyembelih sendiri hewan kurbannya, jika mampu, untuk mengikuti perbuatan Nabi Saw. Dan sunnah bagi perempuan untuk mewakilkan sembelihan hewan kurbannya kepada orang lain.
Dan orang yang berkurban, hendaknya menghadiri penyembelihan hewan kurbannya secara langsung karena mengamalkan sunnah dan mengharap maghfirah atau ampunan.
Ustaz Nazli Hasan juga menjelaskan bagaimana niat berdasarkan kesepakatan para ulama soal kurban adalah niat dalam hati.
Panitia tidak harus menunggu pemilik, karena panita adalah perwakilan dari pemilik.
Kemudian apakah pemilik akan mendapatkan pahala meski tidak hadir menyaksikan hewan kurban, maka ini sama saja pahalanya sempurna.
Load more