Akan tetapi perlu dicatat juga bahwa haram hukumnya suami memuaskan dirinya dengan tangannya sendiri.
Kecuali jika memuaskan suami dengan menggunakan tangan istri atau bagian tubuh lain selain dubur dan kemaluan, itu boleh dilakukan walau sedang haid.
"Onani haram dalam Islam jika suami mengerjakan sendiri, tapi kalau istrinya yang membuat, tidak haram," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more