Maka dari itu Ustaz Adi Hidayat menegaskan kalau dalam keadaan medesak hal tersebut diperbolehkan, karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Namun itu bersifat makruh karena kita tidak bisa berdoa dan melafalkan kalimat-kalimat toyibah dan hanya dibacakan di dalam hati.
Jadi kalau tidak ada tempat lain dan menjadikan seseorang berwudhu misalnya menyatu dengan toilet di dalamnya ada toilet, maka kalimat-kalimat toyibah cukup dalam hati tidak perlu diungkapkan di lisan dan sempurnakan wudhu Anda lalu ketika keluar anda berdoa sebagai penutup. (akg)
Load more