“Itu karena perbuatan tikus menjatuhkan api yang menyala dan akan membakar kain ataupun apa yang ada di sekelilingnya atau pun najis kalau kena kepada bekas yang ada isi makanan," kata Habib Ali Zaenal Al Hamid.
Oleh karena itu, tikus diperbolehkan untuk dibunuh karena bisa mendatangkan bahaya untuk seisi rumah.
Tikus juga bisa merusak berbagai barang atau furniture yang berbahan dasar kayu.
"Tikus boleh dibunuh karena bisa mendatangkan bahaya kepada penghuni rumah, Di samping itu, tikus bisa merusak merusak barang-barang seperti lemari kayu yang digigit sehingga bisa membahayakan," tandas Habib Ali Zaenal Al Hamid.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, klik di sini.
(rka)
Load more