Ustaz Syafiq Riza Basalamah juga menegaskan bahwa hadist-hadist diatas adalah khusus bagi orang yang memelihara anjing, bukan orang yang mengobati atau merawat anjing yang sakit.
Anjing yang dijadikan teman oleh seseorang yang memeliharanya. Lantas, bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?.
Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
Bagaimana hukum memelihara anjing untuk menjaga rumah?. Ada 3 hal yang dikecualikan oleh Nabi SAW yaitu anjing untuk berburu, anjing untuk menjaga ternak, dan anjing untuk menjaga kebun.
"Namun sebagian ulama lainnya membolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah. Karena ada alasan keperluan, yakni menjaga, yakni menjaga rumah lebih perlu daripada menjaga kebun," pungkas Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Anjing untuk jaga rumah itu bukan untuk diletakkan di dalam rumah. Tetapi, diletakkan di luar (rumah). Ketika ada maling atau ini itu agar bisa berhati-hati," tutur Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
"Orang memelihara anjing, biasanya hanya untuk bergaya saja. Karena terbukti tidak ada yang menakutkan dari lingkungan rumahnya. Biasanya tinggal diperumahan, sudah ada satpam. Maka kemudian dijadikan gaya hidup," terang Ustaz Syafiq Riza Basalamah.
Load more