Oleh karenanya, Buya Yahya menyarankan agar masalah khilafiyah dihadirkan dengan penjelasan detail agar tidak jadi masalah.
“Memang ada yang mengatakan haram potong rambut itu tapi tidak kena denda, beda saat umrah atau haji,” jelas Buya Yahya.
Jadi kata Buya Yahya intinya ada ulama yang mengatakan haram ada yang sunnah.
“Jadi bagi ada yang mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku haram tidak kena denda hanya dosa, tapi dalam jumhur ulama khususnya mazhab Imam Syafi’i disunnahkan agar tidak memotong kuku dan rambut,” jelas Buya Yahya.
Hal ini kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya karena ada riwayat yang menjelaskan bahwa jasad orang yang menyembelih kurban akan dimerdekakan dari api neraka.
“Makanya kuku dan rambut jangan dipotong,” jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengatakan ada juga sebagian ulama yang mengatakan bahwa agar mirip dengan umat Islam yang sedang berhaji.
Ilustrasi Jemaah Calon Haji (ant)
“Menyerupai dengan yang haji, tapi ingat tidak wajib,” kata Buya Yahya.
“Jika sudah panjang dan hitam lebih baik potong daripada orang jijik makan dengan anda,” jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menyarankan jika Anda ingin memberikan informasi mengenai masalah khilafiyah di sebuah lingkungan tertentu sebaiknya jelaskan secara rinci.
“Kaidahnya jika anda ada di berada masyarakat yang sudah dengan mazhab tertentu kalau anda ingin mendatangkan mazhab yang lain harus dengan keterangan jika tidak akan jadi fitnah,” kata Buya Yahya.
Load more