"Saya membeli rumah secara kredit via bank. Saat itu saya masih belum paham dengan transaksi riba dan sekarang cicilan rumah tersebut masih tersisa kurang lebih 6 tahun lagi. Berdosakah bila saya melanjutkan sampai cicilan selesai, atau saya harus meninggalkan atau menjualnya?," tanya salah satu jamaah pada Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat jika anda berhenti ditengah jalan, apakah masuk kategori darurat atau tidak.
Sebab jika diputus secara mendadak, akan mengganggu kebutuhan primer yang sedang berlangsung, yakni rumah tinggal.
"Jika memang tidak ada penopang yang disiapkan dan menjadikan lebih sulit dari sebelumnya, sehingga mengganggu kehidupan,"
Ustaz Adi Hidayat menyampaikan bahwa kontruksi semacam ini tidak disampaikan oleh beberapa penceramah yang menyampaikan dengan jawaban serupa.
"Suruh keluar dari pekerjaan. Langsung keluar, jualan pecel lele, pecel ayam, atau yang lainnya. Tiba-tiba kegiatannya habis, gak ada jembatan. Malah lebih rusak dari sebelumnya, ujung-ujung syariat ditinggalkan. Tidak percaya lagi kepada Islam," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Load more