tvOnenews.com - Salat merupakan kewajiban seorang muslim, namun bagaimana jika seorang muslim terpaksa harus salat di rumah ibadah lain menurut hukum Islam.
Kondisi tertentu memang terkadang menempatkan seseorang dalam sesuatu yang tidak semestinya, sama seperti salat di rumah ibadah lain.
Belakangan beredar sebuah video, salah seorang ulama yang memfatwakan bahwa salat di gereja atau rumah ibadah lain adalah sah.
Namun bagaimana hukum salat di gereja atau di rumah ibadah lain sesuai dengan syariat Islam.
Dilansir Kamis (22/06/23) dari tayangan youtube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Sholat Di Gereja - Buya Yahya Menjawab," yang diunggah pada 15 November 2017.
"Akhir-akhir ini seseorang yang dikenal sebagai ulama senior Arab Saudi, memfatwakan bahwa umat Islam boleh salat di masjid mana saja, baik masjid aswaja atau syiah. Bahkan boleh juga di gereja atau sinagog, sebab katanya Allah telah menjadikan semua tanah di bumi sebagai tempat sujud. Di sisi lain, Islam adalah agama toleransi dan belas kasih. Sehingga beribadah ditempat agama lain adalah diperbolehkan, bagaimana hukumya Buya?," ujar salah seorang jamaah bertanya.
"Fatwa seperti itu tidak harus ulama Saudi. Ulama manapun mengatakan kalau ada orang salat di gereja sekalipun, bagaimana hukum salatnya?," tutur Buya Yahya.
"Orang muslim salat di gereja. Jawabnya adalah, salatnya sah tapi makruh karena ada patung-patung dan sebagainya," sambungnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa mengapa jika masih ada masjid, kemudian salat di gereja. Namun, para ulama membahas soal sah atau tidaknya salat.
Maka mengapakan tidak sah salatnya, karena bumi kita merupakan tempat suci dan boleh melaksanakan salat dimana saja.
"Jadi salat di gereja juga sah. Cuman aneh bener kamu ini ko salat di gereja, apa ndak punya masjid kamu?," tegas Buya Yahya menjelaskan hukum salat di gereja.
"Makanya salat di gereja, ditempat yang ada patung, ada gambar-gambar sesembahan, maka hukumnya makruh," tegas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, yang harus dipahami adalah hukumnya, tanpa harus melihat dari mana ulama berasal.
"Jadi ini hukumnya para ulama mengatakan bahwasanya, salat dimana saja kalau bicara sah, maka sah. Itu maknanya sah, dan sah itu bukan berarti kita harus melakukannya," tutur Buya Yahya.
Bahwa yang kemudian harus dipahami umat muslim adalah hukum fikih. Karena dalam membaca ilmu fikih harus dibedakan antara mana yang dianggap sah, dan boleh dilakukan.
Sama halnya jika ditarik contoh, apakah salat di jalan raya itu sah atau tidak, atau salat di genteng itu sah atau tidak. Jadi berbeda antara yang sah dan sesuatu yang dianjurkan.
"Cuma para ulama mengatakan, makruh," pungkas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more