tvOnenews.com - Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan soal bolehkah seorang syarifah atau wanita keturunan nabi menikah dengan orang biasa?
“Karena kita disuruh usaha oleh Allah dalam urusan pasangan pernikahan ini,’’ tutur Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor dilansir dari Ahbaabul Musthofa Channel, Kamis (22/6/2023).
‘’Terkait bolehkah syarifah atau ahlul bait menikah dengan bukan syarif, ini ada perbedaan ulama,’’ imbuhnya.
Imam Syafii berpendapat dalam pernikahan, memilih pasangan itu harus kaf’ah atau sekufu.
Sekufu dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dimaknai sebagai setara, dalam hal kedudukan, tingkat sosial, kekayaan, dan akhlak.
Load more