Mereka berusaha menjaga kemuliaan yang berasal dari nasab ini.
‘’(Sebab) Kalau syarifah kawin dengan selain sayyid, maka anaknya bukan sayyid lagi kalau laki-laki dan bukan syarifah lagi kalau perempuan,’’ terang Habib Hasan.
‘’Terputuslah nasab itu, kemuliaan itu. Maka para habaib berusaha jangan sampai ini terjadi. Jika hal tersebut terjadi maka mereka menyerahkan kepada keduanya,’’ imbuhnya.
Namun demikian, selama si wali dan perempuan rida maka akadnya sah.
Walau pun ada pendapat yang menyatakan wali di sini harus semua habaib, namun pendapat ini sulit untuk direalisasikan.
‘’Tidak mungkin karena pasti ada habaib yang tidak ridha. Maka kembali lagi pada pendapat yang kuat selama syarifahnya mau kawin dan wali terdekatnya mau, maka nikahnya sah,” ujarnya.
Load more