Habib Hasan kemudian membuat analogi bahwa dia juga mempunyai hak untuk menikahkan anaknya dengan siapa pun. Hal tersebut harus dihargai.
‘’Ketika ada syarifah ingin nikah dengan selain syarif dan walinya ridha, silakan. Anda merdeka,’’ terangnya.
‘’Beda dengan walinya tidak ridha, lalu kawin lari. Tidak sah. Bukan walinya yang mengawinkan, tidak sah,’’ tambahnya.
Sebaliknya apabila seorang wali ingin mengawinkan syarifah dengan selain syarif sementara syarifahnya sendiri tidak ridha, maka tidak sah.
‘’Misal, walinya lihat ini orang kaya. Kalau dua-duanya ridha sah. Kalau hanya salah satunya tidak ridha, maka tidak sah,’’ pungkas Habib Hasan.
Load more