tvOnenews.com - Imam Nawawi dalam kitabnya Hadits Arbain mencantumkan hadits tentang tidak halal darah seorang muslim dalam hadits ke-14.
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ. رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Artinya: Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin). Hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim.
Dapatkan informasi Islami bermanfaat lainnya dengan mengikuti tvOnenews.com di Google News.
Load more