tvOnenews.com - Mengenakan celana cingkrang merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW yang diikuti oleh para sahabat Nabi.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa persoalan dalil-dalil syar'i, para ulama mengatakan bahwa dalam memahami dalil secara global.
Ada dalil secara umum dan dalil khusus yang dimaksudkan para ulama dalam mengatur seorang lelaki untuk menutup mata kaki.
Dilansir Jumat (23/06/23) dari tayangan youtube channel Tanya Jawab Islam dengan judul "Hukum Celana Cingkrang - Hadits Tentang ISBAL. DR Khalid Basalamah MA," yang diunggah pada 22 Agustus 2019.
Mungkin Anda Belum Tahu, Ini Hukum Pakai Celana Cingkrang, Ustaz Khalid Basalamah Jelaskan Hal ini, Katanya...Source: youtube Tanya Jawab Islam
Hadist Nabi SAW jelas mengatakan termasuk dalam dosa-dosa besar masalah isbal, ada tiga golongan yang paling berat siksanya pada hari kiamat.
Pertama musbil, yaitu orang yang tertutup mata kakinya bagi laki-laki. Kedua yaitu orang tua yang berzina atau ada juga riwayat yang mengatakan raja yang pembohong.
Ketiga adalah pedagang yang bersumpah palsu agar barang dagangannya laku dan bersumpah atas nama Allah.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, pada intinya yaitu orang isbal mutlak dikenakan dosa besar, termasuk juga kasus-kasus para sahabat Nabi SAW.
Riwayat kasus Abu Bakar.
Abu Bakar mendengarkan hadist Nabi SAW tentang isbal, dan juga teguran Nabi SAW kepada sahabat yang sempat tertutup mata kakinya sementara salatnya disuruh untuk mengulangi salat. Hadist Riwayat Abu Daud.
Lalu Nabi Muhammad SAW menjawab "Tidak". Kemudian para ulama hadist menanggapi hal tersebut, mengapa Nabi berkata tidak.
Ternyata karena Abu Bakar pakaiannya melorot saat melaksanakan salat. "Bukan sengaja diisbalkan, pahami poin ini, Abu Bakar tidak sengaja isbal," tegas Ustadz Khalid Basalamah.
Riwayat Ibnu Abdullah Bin Mas'ud mengisbalkan pakaiannya, itu adalah tidak benar. "Tidak benar ini, gak ada riwayatnya. Riwayat bohong ini yang disampaikan Abdullah Bin Mas'ud," tutur Khalid Basalamah.
Abdullah Bin Mas'ud bukan merupakan isbal, namun ia menurunkan bajunya, menutupi betisnya, bukan menutupi mata kakinya.
Ustaz Khalid Basalamah juga menyampaikan bahwa para sahabat kebanyakan mengikuti Nabi SAW.
Bahwasanya, seseuai sunnah Nabi SAW, celana laki-laki afdholnya adalah setengah betis.
Para ulama mengatakan dihitung dari tumit, satu jengkal ke atas, sehingga ukurannya setengah betis.
Pada intinya, boleh di bawahnya namun tidak menutupi mata kaki. Selain itu, ada hadist lain yang mengatakan bahwa,
"Siapa yang menarik pakaiannya memanjangkannya sampai mata kaki karena sombong, maka tidak akan mencium bau surga," papar Ustaz Khalid Basalamah.
"Kasus ini kalau dia isbal plus sombong berarti ancaman lain, jangan ditarik kesimpulan kalau tidak sombong tidak apa, salah," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)
Load more