tvOnenews.com - Banyak pertanyaan di masyarakat bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.
Tidak bisa ditampik bahwa era saat ini banyak terjadi kasus-kasus hamil diluar nikah, bahkan juga kerap terjadi pada wanita di bawah umur.
Lantas bagaimana hukum menikahi wanita yang hamil duluan dalam Islam, apakah sah atau tidak.
Dilansir Jumat (23/06/23) dari tayangan youtube channel Islampedia 88 dengan judul "Menikahi Wanita Yang Sudah Hamil, Sah atau Tidak - Ustadz Khalid Basalamah | ISLAMPEDIA," yang diunggah pada 27 Februari 2020.
Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Hamil Duluan, Sah atau Tidak? Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Hal ini, Katanya...Source: istockphoto
Dalam salah satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait sah atau tidak jika pria menikahi wanita yang sudah hamil duluan dalam syariat Islam.
Load more