tvOnenews.com - Hari raya Idul Adha adalah waktu bagi umat muslim untuk berkurban, namun bagaimana hukumnya jika seseorang ingin menjual kulit hewan kurban, apakah sah atau tidak.
Tentunya, setelah penyembelihan hewan kurban akan ada sisa-sisa yang umumnya tidak dibagi kepada penerima kurban, seperti kulit, bagian vital, jeroan dan tulang.
Dilansir Kamis (29/06/23) dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama | Buya Yahya," yang diunggah pada 28 Juni 2023.
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Menurut Jumhur Ulama, Menurut Buya Yahya Ternyata itu...Source: YouTube Al-Bahjah TV
"Mohon penjelasan lagi masalah kurban, menjual kulit daging kurban. Kulitnya apakah boleh?" ujar salah satu jamaah bertanya pada Buya Yahya.
"Menjual kulit hewan kurban, jadi begini, kalau kulit kurban dijadikan upah sang penyembelih tidak diperkenankan," papar Buya Yahya.
Load more