tvOnenews.com - Publik tengah dihebohkan atas terbongkarnya praktek aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Lantas bagaimana hukum menggugurkan kandungan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya.
Sebelumnya publik dibikin heboh atas penggerebekan sebuah rumah kontrakan yang jadikan tempat aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, ternyata sudah melayani 50 wanita atau sudah menggugurkan 50 kandungan.
"Dari pengakuan sementara pelaku bahwa selama kurun waktu satu bulan, sudah kurang lebih sekitar 50-an wanita yang sudah menggugurkan kandungan di sini melakukan aborsi," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Rabu, (28/6/2023).
Sambungnya menjelaskan, bahwa tarif yang dipatok sebesar Rp2,5 juta sampai Rp8 juta, hal itu juga tergantung usia dari pasien. Bahkan, dia sebutkan, semua janin yang diaborsi selalu dibuang ke kloset yang mereka sediakan di sana.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian meminta bantuan tim kedokteran forensik, guna mencari barang bukti janin yang dibuang.
Atas terungkapnya rumah kontrakan yang jadikan tempat aborsi ilegal, lantas bagaimana hukum menggugurkan kandungan menurut Buya Yahya? Simak penjelasannya.
Tindakan aborsi adalah menghentikan kehamilan dengan cara menghancurkan perkembangan janin yang ada di dalam kandungan sang ibu.
“Masalah menggugurkan kandungan dalam keadaan normal di atas 4 bulan mutlak tidak diperkenankan,” tandas Buya Yahya, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, pada Selasa (4/7/2023).
Load more