Ilustrasi Taruhan Sepak Bola (istockphoto)
"Bermain judi itu tidak boleh, baik itu yang online maupun yang offline. Apalagi taruhan pada pertandingan sepak bola, itu haram hukumnya," ujar Habib Muhammad bin Anies Shahab.
Kemudian ia menjelaskan, apapun bentuk taruhannya atau judinya di antara dua orang, itu hukumnya haram dan sangat tidak diperbolehkan.
Habib Muhammad bin Anies Shahab juga menjelaskan, bila ada orang yang mengerti soal hukum bermain judi dan tidak melakukan permainan judi atau taruhan, insyaAllah dirinya akan dijaga oleh Allah SWT.
Oleh karenanya, jika Anda yang sering berjudi maka dianjurkan untuk segera meninggalkannya.
Sebab, azab orang orang yang sering berjudi akan diberikan Allah SWT azab yang mengerikan.
Maka lekaslah bertaubat dan ucapkan istighfar, 'astaghfirullahaladzim'.
Ilustrasi Judi (pixabay)
Load more