Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita terkait besaran nafkah apakah harus sesuai dengan mahar.
"Apakah nilai mahar pada waktu akad nikah, menjadi patokan nafkah tiap bulan setelah menikah? Soalnya ada orang tua bilang, kalau mahar itu semampunya, kalau ngasih besar takut nanti nafkahnya nggak sepadan," ujar salah satu jamaah wanita.
Buya Yahya menyampaikan bahwa, nafkah dan mahar itu terpisah, bahkan tanpa mahar pun menikah dianggap sah, dan bahwa sebaik-baik perempuan adalah paling murah maharnya.
"Kalau yang ngomong suami, memang suami pelit itu. Wah kalau maharnya besar nanti saya nafkahinnya begini," pungkas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan kembali bahwa tidak ada hukumnya jika seorang suami memberi nafkah 10 juta, maka nafkahnya juga harus sebesar tersebut.
Buya menyampaikan jika acuannya terhadap madzhab Malik, maka jika Anda (Pria) menikahi anak seorang raja, maka akan kerepotan dalam memberikan nafkah.
Load more