Buya Yahya juga menyampaikan bahwa tidak boleh bermain-main dalam memelajari ilmu fiqih.
Terkecuali memang orang tersebut sudah memasuki masa menopause, dan sudah tidak haid, maka masa iddahnya 3 bulan. Jika ia sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
"Sudahlah ndak usah aneh-aneh Ustaz. Nanti pakai test pack, selesai, besok nikah, gak ada itu hukumnya," terang Buya Yahya.
Buya Yahya juga kembali menegaskan bahwa biarpun tidak ada kandungan dengan pasti, bukan berarti masa iddahnya selesai.
"Sebab iddah itu bukan ukurannya ada isinya atau tidak perutnya itu," tegas Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa masa Iddah ada 3 macam yaitu pertama, jika perempuan dalam keadaan hamil ditinggal suaminya meninggal dunia atau dicerai, maka masa iddahnya sampai melahirkan.
Load more