Misalnya pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin beli motor.
Dari pinjaman uang itu juga ada tambahan biaya sebagai keuntungan yang diambil pihak A.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Di dalam Islam, tidak boleh ada tambahan dalam utang karena termasuk riba.
"Pinjam tidak boleh bertambah," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Lantas bagaimana cara kredit motor yang boleh?
Pihak B datang kepada pihak A mengatakan ingin beli motor tapi belum punya uang yang cukup.
Load more