tvOnenews.com - Sudah bukan menjadi rahasia, kredit menjadi salah satu cara yang digemari masyarakat untuk mendapatkan sesuatu dengan cepat walau belum memiliki uang untuk membelinya.
Motor merupakan satu di antara barang yang kerap dibeli secara kredit oleh masyarakat modern.
Namun sebagai seorang muslim, harus menyadari hukum dari setiap perbuatan yang ia lakukan, terutama dalam persoalan kredit apakah sudah terbebas dari riba atau belum.
Pasalnya, kredit yang bercampur dengan riba termasuk dalam dosa besar yang tak boleh dianggap remeh
.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Manhaj Para Sahabat, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum kredit motor atau mobil.
Terkait riba, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan terlebih dahulu bahwa hukumnya haram sehingga jangan sampai melakukannya.
Sementara transaksi jual beli tanpa riba diperbolehkan dalam Islam.
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Termasuk dalam urusan kredit atau mencicil, itu sebenarnya boleh dalam Islam asalkan tidak mengandung riba di dalamnya.
Untuk mengetahui ada riba atau tidaknya sebuah kredit motor, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk melihat pada akadnya seperti apa.
"Dilihat akadnya, kalau akadnya utang piutang hukumnya riba," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Misalnya pihak A meminjamkan uang kepada pihak B yang ingin beli motor.
Dari pinjaman uang itu juga ada tambahan biaya sebagai keuntungan yang diambil pihak A.
"Jadi bukan ditulis membeli motor, tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Di dalam Islam, tidak boleh ada tambahan dalam utang karena termasuk riba.
"Pinjam tidak boleh bertambah," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Lantas bagaimana cara kredit motor yang boleh?
Pihak B datang kepada pihak A mengatakan ingin beli motor tapi belum punya uang yang cukup.
Kemudian pihak A membeli motor seharga 15 juta.
Agar pihak B bisa memiliki motor itu, maka pihak A menjualnya kepada B dengan cara pembayaran kredit.
Disepakati bahwa pihak A menjual motor tadi seharga 17 juta kepada B secara kredit.
Maka ini yang diperbolehkan karena menurut Ustaz Khalid Basalamah bentuknya adalah transaksi jual beli.
"Tapi akadnya, pihak A membeli motor senilai 15 juta yang dijual kepada pihak B dengan harga 17 juta," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Akadnya jelas transaksi jual beli," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more