"Dia iya, terjadi akad transaksi jual beli," kata Ustaz Khalid Basalamah.
"Boleh dicicil 12 bulan, 24 bulan, terserah," lanjutnya.
Sayangnya, yang dilakukan bank konvensional adalah memberikan utang yang harus dikembalikan dengan jumlah yang telah bertambah.
Misalnya, ingin beli rumah 200 juta, pihak bank memberi pinjaman 200 juta tapi harus dikembalikan menjadi 240 juta dalam waktu 10 tahun.
"Enggak boleh sama sekali," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Utang piutang ini adalah jasa yang berpahala sehingga tidak boleh mengambil keuntungan.
Kemudian berbicara soal bank syariah, Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan kepada seperti apa internal bank tersebut, apakah sudah menerapkan hukum Islam atau belum.
Load more