Ibnu Abbas mengatakan:
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Belum sampai tahun depan, Nabi ﷺ sudah keburu meninggal dunia.” (Hadis Muslim nomor 1134)
Untuk membedakan puasanya orang Yahudi
Imam Syafii dan ulama Syafiiyyah, Imam Ahmad, Ishaq dan lainnya mengatakan bahwa untuk menyelisihi puasanya orang Yahudi, orang Islam menambahnya puasa Tasu’a (tanggal 9 Muharram).
Dalam rangka menyelisihi Yahudi, umat Islam diperintahkan berpuasa pada hari sebelumnya yakni berpuasa pada hari kesembilan (tasu’a).
Maka sunnah puasa Muharam dilakuakan dalam dua hari yakni tanggal sembilan dan sepuluh sekaligus. Sebab dalam Syarh Muslim, 8:12-13 dijelaskan bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat (berkeinginan) berpuasa juga pada hari kesembilan di tahun berikutnya.
Ibnu Rajab mengatakan di antara ulama yang menganjurkan berpuasa pada tanggal 9 dan 10 Muharam sekaligus adalah Imam Syafii, Imam Ahmad, dan Ishaq. Adapun Imam Abu Hanifah menganggap makruh jika seseorang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja, sebagaimana dijelaskan dalam Latho-if Al Ma’arif, halaman 99.
Hikmah menambah puasa pada hari kesembilan
Sebagian ulama mengatakan bahwa sebab Nabi ﷺ bepuasa pada hari kesepuluh sekaligus kesembilan agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orang Yahudi yang hanya berpuasa pada hari kesepuluh saja.
Load more