tvOnenews.com - Buya Yahya dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan tentang hukum tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut, apakah benar langsung menjadi kafir?
Buya Yahya kemudian menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat ada dua macam. Pertama yang meyakini bahwasanya salat Jumat tidak wajib baginya tanpa ada uzur (penghalang) apapun. Kedua meninggalkan salat Jumat karena ada uzur syar’i.
‘’Kalau tanpa ada uzur lalu dia mengatakan memang salat Jumat wajib baginya maka dia murtad, kafir keluar dari Islam,’’ tegas Buya Yahya dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Rabu (26/7/2023).
Sementara bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat lantaran ada uzur syari maka dia tidak dikatakan kafir.
Dalam jumhur ulama mazhab Imam Syafii, Imam Hanafi, dan Imam Malik semua mengatakan hal serupa. Kecuali mazhab Imam Ahmad menegaskan siapa yang meninggalkan salat Jumat karena malas-malasan sudah dianggap kafir.
‘’Maka tiga, empat, atau lima Jumat dia tidak hadir sama saja selagi dia masih meyakini itu wajib tidak kafir, tapi dosa besar,’’ terang Buya Yahya.
Load more