Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberatkannya.” (Hadis riwayat Ibnu Majah).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus, ia berkata: “Saya mendengar dua perkara dari Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” (Hadis riwayat An-Nasa’i).
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam fatwanya nomor 2020 juga memperkuat bahwa nyamuk boleh dibunuh karena mengganggu atau khawatir mendatangkan penyakit.
“Nggakpapa kalau binatang yang mengganggu boleh dibunuh. Jadi kalau hewan itu mengganggu boleh dibunuh,” kata Ustaz Firanda.
Load more