tvOnenews.com - Ustaz Firanda Andirja dalam sebuah kesempatan ceramahnya mendapat pertanyaan tentang hukum membunuh nyamuk, apakah termasuk perbuatan zalim terhadap hewan?
Ustaz Firanda pun bercerita bahwa pertanyaan serupa pernah diajukan oleh sebagian orang dari Irak kepada Ibnu Umar.
“Sebagian orang dari Irak datang kepada Ibnu Umar bertanya tentang hukum membunuh nyamuk. Maka Ibnu Umar heran, ‘kalian penduduk Irak membunuh Hussein tidak tanya-tanya hukumnya sekarang bunuh nyamuk tanya hukumnya’,” tutur Ustaz Firanda.
“Ini warok yang tidak pada tempatnya. Kalau kalian mau tanya, dulu boleh nggak menumpahkan darah Husein cucu dari Rasulullah ﷺ. Jangan sekarang bunuh nyamuk baru nanya-nanya,” imbuhnya.
Menurut hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan Abu Sa’id Al Khudry رضي الله عنه, ia berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى akan memberatkannya.” (Hadis riwayat Ibnu Majah).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Syaddad bin Aus, ia berkata: “Saya mendengar dua perkara dari Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik.” (Hadis riwayat An-Nasa’i).
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam fatwanya nomor 2020 juga memperkuat bahwa nyamuk boleh dibunuh karena mengganggu atau khawatir mendatangkan penyakit.
“Nggakpapa kalau binatang yang mengganggu boleh dibunuh. Jadi kalau hewan itu mengganggu boleh dibunuh,” kata Ustaz Firanda.
Load more