Buya Arrazy menyampaikan bahwa tahun 2003, Mesir sudah merevisi fatwa tentang bank. Bank yang tadinya dianggap haram, baik bank konvensional atau bank syariah sama dengan riba dibatalkan. Kemudian dirubah bahwa bank bukanlah riba.
"Kenapa ijtihad bisa berubah? Jika perangkatnya lalu kondisinya, kondisi sosialnya, persoalannya berubah. Namanya mungkin bisa sama, dalilnya mungkin bertambah. Berubah semua," terang Buya Arrazy.
Load more