tvonenews.com - Banyak orang masih ragu akan kejelasan soal hukum bank dan riba, termasuk bank konvensional dan bank syariah.
Padahal dalam kegiatan sehari-hari, aktivitas jual beli, utang, dan kredit umum dilakukan masyarakat, terutama dalam hal yang konsumtif.
Hukum Riba dan Hukum Bank Ternyata Berbeda? Buya Arrazy Bilang Begini, Justru...Source: istockphoto
Dilansir Jumat (28/07/23) dari tayangan YouTube channel Sutrisno Nurhumaedi dengan judul "Hukum riba berbeda dengan hukum Bank | Buya Arrazy," yang diunggah pada 14 Maret 2023.
"Ada Ustaz yang mengharamkan bank, tapi dia masuk ke tol pakai kartu. Kartunya punya Mandiri, BCA, BNI, bener gak. Berarti dia make yang di haramkan selama ini," ujar Buya Arrazy.
Menurut Buya Arrazy, yang lebih lucu lagi, ia pergi bekerja, mengajar, dan mendapat gaji yang bersumber dari bank. "Inilah kekonyolan fatwa mereka yang mengharamkan bank. Loh Ustaz ko membolehkan bank? Kita tanya balik, dalilnya mana yang mengharamkan bank?," ujar Buya Arrazy.
Buya Arrazy mempertanyakan dalil mana dari al-quran yang mengharamkan bank. "Allah halalkan bay' transaksi, dan haramkan riba. Itu yang diharamkan riba, bukan bank," terang Buya Arrazy.
Menurut Buya Arrazy, mungkin banyak orang yang salah paham bank itu pasti riba. Ayat tersebut berbicara soal bank.
"Ketika saya mengatakan riba di situ, adalah bank, itu namanya penafsiran atau ijtihad bisa salah gak? Bisa. Bahkan wajib salah pak," papar Buya Arrazy.
Iya juga menyampaikan bahwa ulama-ulama di Mesir, tahun 82-83 mengharamkan bank. Semua produk bank haram seperti kredit rumah, kredit mobil, termasuk yang haram.
"Bapak jujur aja, pernah kredit rumah kan, kredit mobil, kredit motor. Tuh yang paling sederhana motor pak ya. Padahal murah, ada duit, tunai, gak mau. Maunya tetap ngredit," terang Buya Arrazy.
Menurut Buya Arrazy, apa yang menjadi masalah dari kasus tersebut, apakah dari cara pikirnya. Ternyata dari tahun 90, Syekh Tantowi dan yang lain di Mesir, mereka membolehkan produk-produk bank.
Hal ini yang menurut Buya Arrazy sebagai titik pergolakan yang menghebohkan warga Mesir.
Buya Arrazy menyampaikan bahwa tahun 2003, Mesir sudah merevisi fatwa tentang bank. Bank yang tadinya dianggap haram, baik bank konvensional atau bank syariah sama dengan riba dibatalkan. Kemudian dirubah bahwa bank bukanlah riba.
"Kenapa ijtihad bisa berubah? Jika perangkatnya lalu kondisinya, kondisi sosialnya, persoalannya berubah. Namanya mungkin bisa sama, dalilnya mungkin bertambah. Berubah semua," terang Buya Arrazy.
Load more