"Keluar dari contoh itu maka berpeluang mendatangkan bid'ah, sesuatu yang menyimpang dari yang dicontohkan," lanjutnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, di luar aspek yang terikat itu, ada juga aspek lain yakni aspek mutlak.
"Yang kedua ini enggak diikat dengan waktu, tempat di mana saja sepanjang tempatnya baik, suci, bukan yang terlarang sifatnya," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Terus tidak diikat dengan rukun dan syarat tertentu, nggak harus wudhu dulu, nggak harus ada rukun," sambungnya.
Maka jika Al Fatihah dibaca di luar shalat maka tidak terikat hukum lain seperti ketentuan dalam shalat.
"Al Fatihah bila tidak dibacakan di dalam shalat dan diamalkan secara hukum mutlak maka tidak terikat seperti ketentuan shalat," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Dan tidak perlu ada contoh karena dibuat umum oleh Nabi bukan dibuat khusus sehingga memudahkan umatnya untuk menunaikan dalam keadaan yang mungkin berbeda," lanjutnya.
Load more