Apalagi tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet. Sifatnya tidak terlarang melainkan tidak disukai alias makruh.
“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” ucap Ustaz Adi Hidayat.
Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu kemudian menuturkan hadis yang tercantum di Sunan Abu Dawud nomor 1367.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas beliau menyampaikan kisah Nabi ﷺ ketika ada di kediaman sayyidah Maimunah, malamnya beliau bangun bangkit dari tidurnya, duduk dulu menghilangkan bekas ngantuk, kemudian beliau pergi ke tempat tertutup. Ini nggak disebutkan tempat tertutupnya seperti apa tapi yang pasti saat keluar sudah dalam keadaan berwudhu.
“Keterangan-keterangan tentang seputar wudhu Nabi dan bangkit di malam hari itu disertakan dengan janabat. Artinya di kondisi tertentu kan mandi dalam mandi itu ada proses wudhu. Ini menunjukkan kesan bahwa tidak ada hukum spesifik haram mengerjakan wudhu di dalamnya. Tapi lebih disukai kalau hanya wudhu bisa dikerjakan di tempat terpisah,” pungkas Ustaz Adi Hidayat.
Load more