Dari kedua hadist tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tinggal bagaimana seseorang menyikapinya, ada dalam kondisi yang mana.
Kalau tidurnya sejenak, terjaga dan masih bisa mendengar khutbah Jumat, maka mayoritas ulama menyebutkan tidak usah berwudu lagi.
(udn)
Load more