tvonenews.com - Kerap kali kita jumpai banyak orang yang tidur pada saat pelaksanaan ibadah salat Jumat, khususnya saat khutbah Jumat sedang berlangsung.
Hal ini umumnya terjadi pada bapak-bapak saat melaksanakan ibadah salat Jumat, yang mengalami kondisi mengantuk hingga tertidur di masjid.
Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam, apakah batal wudu dan harus berwudu lagi saat tidur diantara khutbah Jumat?.
Bapak-bapak Sering Tidur Saat Khutbah Jumat, Batal Wudu?! Jawaban Ustaz Adi Hidayat Ternyata Begini...Source: kolase tim tvOnenews
Dilansir Jumat (04/08/23) dari tayangan YouTube channel Islam Kaffah dengan judul "Tidur Saat Khutbah Jum'at Batal Wudhu? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat," yang diunggah pada 15 Maret 2022.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bisa dillihat dulu tidurnya seperti apa. Karena ada dua sifat tidur yang digambarkan oleh hadist.
Satu hadist umum, dua mata itu sumber kelalaian, ada orang-orang yang saat salat lalai mengingat Allah. Mengerjakan salat tapi pikirannya kemana-mana. Siapa yang tertidur, maka berwudu lah dia.
Sebagian ulama memahami orang-orang yang tidur, selama apapun, atau sesingkat apapun, kalau dia sudah tertidur, maka itu membatalkan wudunya.
"Jadi wajib dia berwudu kembali. Ini pemahaman di satu hadist. Mayoritas ulama memahami hadist ini memberikan kesan bahwa orang yang tertidur dengan tidurnya, maaf, waktu tidurnya melupakan beberapa memorinya, sehingga mereka menjadi lupa," terang Ustaz Adi Hidayat.
"Maaf, ada kan yang tertidur, ketika dibangunkan linglung. Nah itu diantara maknanya. Jadi kalau kita tertidur, dibangungkan tidak sadar, maka berwudu," papar Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian Ustaz Adi Hidayat juga menerangkan bahwa kalau ada orang yang tidurnya bisa terjaga dan waktunya tidak terlalu lama, maka mahzab Maliki memandang itu tidak membatalkan wudu.
"Misal, antara adzan dan iqamah, kita sedang berdzikir, tiba-tiba mengantuk, ketiduran seperti ini kemudian terbangun. Yang sering banyak terjadi contohnya khutbah Jumat.
"Kan ada tidur yang macam-macam itu. Ada yang tidurnya merem tapi masih mendengar, walaupun masuk telinga kanan, keluar telinga kiri, tapi nyangkut. Tapi ada memang yang tidurnya, tidur lalai. Dia tidak mendengar sama sekali, keluar juga linglung. Yang seperti itu jangan malu, keluar, wudu lagi," terang Ustaz Adi Hidayat.
Dari kedua hadist tersebut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tinggal bagaimana seseorang menyikapinya, ada dalam kondisi yang mana.
Kalau tidurnya sejenak, terjaga dan masih bisa mendengar khutbah Jumat, maka mayoritas ulama menyebutkan tidak usah berwudu lagi.
(udn)
Load more