Dalam mahzab Imam Syafi'i terdapat dua pendapat. Ibnu Hajar Al-Haitami, Imam fikih kita yang sangat mashyur kitabnya dipake di negeri ini, mengatakan bahwa 'Tidak ada adzan waktu mengkubur mayat'.
"Tidak ada adzan. Ulama yang lainnya, mengatakan ada adzan. Yang mengatakan ada adzan, karena dikiaskan dengan waktu melahirkan. Sayyidina Rasul, mengadzani Sayyidina Hasan dan Husein waktu kelahirannya," ujar Buya Yahya.
Jadi waktu berpindah dari alam rahim ke alam dunia, dikumandangkan kalimat takbir dan tahlil. Maka disaat berpindah dari alam dunia menuju alam barzah, dikumandangkan adzan.
Jadi ini merupakan khilaf antar Ulama. Buya Yahya juga menegaskan bahwa ini bukan urusan orang mahzab lain.
"Bukan berarti yang mengingkari adzan berarti musuh kita, bukan," pungkas Buya Yahya.
Sebab didalam mahzab kita, Ibnu Hajar Al Haitami merupakan guru dari pemilik kitab fikih Fathul Muin. "Yang pernah mendengar kitab fikih Fathul Muin, mengatakan adzan tidak ada," tegas Buya Yahya.
Jadi sederhana, jika Anda masuk kampung kemudian ada orang meninggal dikumandangkan adzan, maka ada pendapat Ulama yang diikuti. Sedangkan yang tidak mengumandangkan adzan juga tak masalah.
Load more