Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan apabila segala sesuatu yang tidak memberikan manfaat positif, dapat dinilai sebagai sesuatu yang makruh atau tidak disukai oleh Syariat Islam.
“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat minimal positif itu dinilai makruh oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat padahal diharamkan dalam nilai agama,” ungkap Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official.
Ustaz Adi Hidayat. (Ist)
Pendakwah tersebut menambahkan hal itu termasuk sesuatu yang dapat mengundang syahwat. Maka dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang haram.
“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” tambahnya.
Beliau juga menyarankan agar masyarakat menjauhi apabila hal tersebut dinilai makruh dalam Syariat Islam.
“Jadi saran saya lebih baik dijauhi. Kalau tidak makruh, tidak disukai agama, jatuhnya bisa haram,” pungkasnya.
Load more