tvOnenews.com - Saat sedang berdakwah pada sebuah acara kajian Islami, pendakwah Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari salah satu jamaahnya terkait persoalan mengebiri atau mensteril kucing peliharaan.
Pada kesempatan tersebut, Buya Yahya menjelaskan apa hukumnya mensteril atau mengebiri kucing peliharaan agar tidak melahirkan lagi banyak anak kucing nantinya.
Kita ketahui kalau saat ini kucing menjadi salah satu hewan favorit dan banyak dipilih oleh masyarakat untuk dijadikan sebagai peliharaan di rumah.
Namun, banyak juga masyarakat yang memelihara kucing memilih untuk mensteril peliharaan mereka agar tidak mereka tidak semakin repot karena kucing peliharaannya terus beranak.
Lalu bagaimana hukum mengebiri atau mensteril kucing peliharaan? berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Pada kesempatan tersebut Buya Yahya mengatakan kalau ada sebuah riwayat dari Ibnu Majah dimana ia mengatakan kalau Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan satu kambing besar yang sudah dikebiri.
"Tidak ada keterangan larangan kebiri dan juga yang lainnya maka ulama menjelaskan bahwasanya kebiri binatang yang halal dimakan untuk penggemukan diperkenankan, mengebiri untuk penggemukan berarti untuk maslahat manusia karena Mereka diciptakan untuk manusia," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan kalau Mazhab Imam Syafi'i mengatakan kalau hukumnya diperbolehkan mengebiri binatang yang halal dimakan.
Sementara binatang yang haram dimakan seperti kucing hukum nya haram untuk dikebiri, kecuali ada tujuannya misalnya kucing tersebut mengganggu.
"Misalnya karena mereka kalau bercumbu ribut kemana-mana suaranya atau ada terlalu banyak ini masalah kucing-kucing dan sampai bingung ngurusnya, maka mengebiri itu mengurangi perkembangannya jauh lebih baik daripada membunuhnya," lanjut Buya Yahya.
"Maka dikatakan oleh para ulama mengebiri kucing untuk tujuan kemaslahatan semacam itu ada menjadi boleh," sambungnya.
Namun jika mengebiri kucing hanya karena iseng dan tidak ada tujuan yang jelas maka hukumnya haram. Namun, jika jika tujuannya demi kemaslahatan umat dan tidak mengganggu maka itu diperkenankan.
"Tapi menurut mazhab yang lain karena binatang enggak ada masalah kebiri itu adalah seperti misalnya memberi tanda dan seperti menyakiti sesaat dan bagi binatang jika di kebiri itu di sisi lain dia semakin sehat," jelas Buya Yahya.
"Jadi intinya adalah mensteril adalah boleh yang itu baik binatang yang halal dimakan atau tidak dimakan itu diperkenankan hanya menatap Imam Syafi'i ada sedikit aturannya harus ada hajat yang jelas," tutupnya. (akg)
Load more