"Walaupun nanti ada sebagian ulama yang tetap ketat di sini, kata para ulama hukum fotografi kami ambil kehati-hatian, sama dengan yang lain," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Kecuali dalam kondisi tertentu, seperti untuk KTP, seperti untuk paspor," sambungnya.
Dari sini Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk tetap menghargai pendapat orang lain terkait hukum foto.
Hargailah orang yang menganggap bahwa foto itu tidak diperbolehkan karena berhati-hati dengan hukumnya.
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan bahwa juga ada ulama yang berpandangan memajang foto itu boleh asalkan digunakan untuk hal-hal yang merendahkan sifatnya, seperti jadi bantal, bukan untuk diagung-agungkan.
"Kata beliau, hukumnya dikecualikan dari yang haram, seperti lukisan yang dijadikan rendah, dijadikan bantal dan segala macam," kata Ustaz Adi Hidayat.
Sebagai penutup, hukum foto dan memajang foto menurut Ustaz Adi Hidayat pada dasarnya boleh asalkan tidak memiliki turunan hukum yang diharamkan seperti memamerkan aurat atau pornografi atau bahkan mengarah pada kesyirikan.
Load more