"Bagaimana cara syari, dilihat di akadnya," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kalau akadnya utang piutang, hukumnya riba," lanjutnya.
Misal pihak bank meminjamkan uang ke seseorang yang ingin beli motor, maka akadnya yang tertulis adalah sebagai utang, bukan ditulis membeli motor.
"Jadi bukan ditulis membeli motor tapi mengutangkan, ini riba, enggak boleh, karena uang tetap uang, tidak boleh bertambah," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
Akad syari yang dimaksud Ustaz Khalid Basalamah adalah ketika pihak bank membelikan motor untuk seseorang dengan harga lebih besar Rp2 juta.
Dalam transaksi ini, yang dicatat adalah penjualan motor dari pihak bank kepada orang tersebut secara kredit.
Load more